BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polemik pengelolaan tempat wisata Pantai Tengket yang terletak di Dusun Senangguh, Desa Maneron, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan hingga saat ini belum menemukan titik terang.
Hal itu lantaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan tokoh masyarakat desa Maneron menolak pembukaan dan pengelolaan pantai yang disebut menyerupai pantai Kuta Bali itu.
Penolakan BPD dan tokoh masyarakat desa Maneron itu bukan tanpa alasan, melainkan karena di tempat itu terdapat sebuah petilasan yang dipercaya sebagai tempat berkumpulnya para wali.
Selain itu, penolakan yang dilakukan juga karena pengelolaan tempat wisata itu belum mengantongi izin serta tidak ada koordinasi sebelumnya dengan pemerintah desa setempat.
Menanggapi polemik itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Bangkalan, Moh. Hasan Faisol menyampaikan, pihaknya akan duduk bersama dengan semua pihak untuk membahas jalan keluarnya.
“Kami nanti diundang oleh komisi D untuk membahas bersama-sama penyelesaian masalah itu,” ujar dia, Jumat (26/06).
Faisol menambahkan, pihak terkait yang akan dihadirkan dalam pertemuan itu adalah Disbudpar, Dinas Perizinan, Satpol PP, Muspika Kecamatan Sepulu, Pihak Kepala Desa dan juga pihak pengelola.
“Insyaallah minggu depan kita bertemu dan membahas jalan keluarnya,” tambah dia.
Diketahui, sebelumnya BPD dan tokoh masyarakat menolak pengelolaan pantai tengket dengan menggalang tandatangan sebagai tendak penolakan yang kemudian dikirimkan ke Muspika kecamatan Sepulu beserta surat penolakannya.
Selain itu, mereka juga mengirim surat tersebut ke kantor DPRD dan Bupati Bangkalan sebagai tembusan.
Tak cukup sampai disitu, mereka juga datang ke kantor DPRD Bangkalan untuk mengadukan permasalahan tersebut berharap aduannya didengar dan ditindaklanjuti, sehingga pantai yang mereka sebut tak berizin itu segera ditutup. (Moh Iksan)