SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil menangkap NS alias Mami Ambar yang menjual 29 wanita di Lumajang. Kasus human trafficking ini telah berjalan selama dua tahun terakhir.
“Kejadian ini terungkap pada 16 November 2021 pukul 00.30 WIB di Wisma Penantian, Dusun Suko, Desa Sumbersuko, Kecamatan Sumbersuko, Kabupaten Lumajang. Yang bersangkutan diamankan setelah adanya laporan dari salah satu korban yang berhasil melarikan diri dan melapor kepada pihak kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis, 25 November 2021.
Berdasar keterangan yang ada, kata Gatot, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya selama dua tahun di wisma tersebut. Tindakan itu dilakukan dengan modua menawarkan pekerjaan di Bali dengan bayaran Rp5 juta hingga Rp15 Juta melalui media sosial Facebook.
Dari itu, ternyata saat ini ada 29 orang yang tergiur untuk bergabung. Rinciannya terdiri dari 23 wanita dewasa dan enam wanita di bawah umur.
“Bayarannya untuk dia melakukan tindakan asusila hanya dibayar Rp200 ribu. Total ada 29 perempuan yang ditampung rata-rata berasal dari Bandung, Lampung, Jakarta dan beberapa daerah lainnya,” ujarnya.