SURABAYA, Lingkarjatim.com – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menahan empat tersangka, kasus pembobolan kartu kredit yang melibatkan artis.
“Satu dari empat tersangka baru berhasil ditangkap tadi malam di Medan, yakni MK. Sekarang mereka ditahan di Mapolda Jatim,” kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, di Surabaya, Jumat (28/2/2020).
Selain MK, tiga tersangka lainnya yakni berinisial SG, FD, dan MR. Untuk tersangka SG dan FD, merupakan pemilik agen travel yang menjualkan tiket maskapai penerbangan dan hotel. Sedangkan tersangka MR, merupakan orang yang bertugas melakukan carding.
“Sementara peran MK, memiliki agen travel dan juga mengendorse,” ujarnya.
Modus operasionalnya, lanjut Luki, para tersangka mencari pelanggan yang berminat memesan tiket maskapai atau kamar hotel. Untuk meyakinkan para korban, kata Luki, tersangka SG dan FD menyuruh pelanggan untuk mencari tahu dulu harga tiket resmi, di website Traveloka.com, dengan dalih agar bisa menentukan diskon untuk diberikan kepada pelanggan.
“Setelah mendapatkan tiket yang ditarget, tersangka SG dan FD lalu membeli tiket tersebut dari MR, yang dalam kasus ini merupakan pelaku illegal access jenis carding,” ujarnya.
Luki berjanji akan mengusut tuntas kasus tersebut. Saat ini, kata Luki, penyidik masih terus mendalami dan mengembangkan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, termasuk memeriksa sejumlah publik figure.
“Kasus seperti ini banyak, ada beberapa kasus lainnya lagi dan akan kami ungkap sampai tuntas,” pungkas Jendral Bintang Dua itu.
Kasus ini bermula dari akun instagram @tiketkekinian yang menawarkan promo tiket pesawat dan hotel. Namun, tiket-tiket tersebut didapatkan dengan melakukan pembelian melalui pembobolan kartu kredit orang lain.
Para tersangka menggandeng publik figur dan artis untuk mempromosikan akun tersebut. Ada enam artis yang menjadi endorser, yakni Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Jessica Iskandar, Boy William, Awkarin, hingga Ruth Stefani. Polisi menjadwalkan pemeriksaan mereka sebagai saksi pekan depan.
Sementara keempat tersangka dijerat dengan menggunakan Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. (Amal Insani)