Dirmanto menegaskan ketiga oknum itu adalah Kapolsek Sukodono berpangkat AKP dan dua anggotanya berpangkat Aiptu. Sedangkan dua oknum sisanya ditangani Polres Sidoarjo untuk didalami.
Ketiga oknum itu, kata Dirmanto, pihaknya sudah mengantongi asal sabu yang dikonsumsi ketiganya. Namun, Dirmanto enggan membeberkan lebih rinci.
“Sabunya ini informasi yang kami terima, itu yang beli saudara Aiptu B seharga Rp500 ribu, kepada seseorang yang masih kita dalami oleh Ditresnarkoba Polda Jatim,” ujarnya.
Jika dalam pemeriksaan Propam Polda Jatim nanti diputuskan melanggar berat, Dirmanto menyebut akan dikenakan sanksi berat. Yakni berupa pemecatan berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (Amal/Hasin)