Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim menerima 20.250 perkara pada 2021. Lalu, sebanyak 18.781 perkara telah ditangani, atau persentasenya mencapai 92,74 persen. Hal ini mengalami kenaikan dibanding tahun 2020 yaitu sebanyak 67,60 persen.
Rinciannya ada 3.058 kasus penipuan, 2.909 curanmor, 2.568 pencurian dengan pemberatan, 1.996 penganiayaan, 1.671 pencurian biasa, dan 1.047 penggelapan.
Sementara untuk kasus di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim pada tahun 2021 ada 147 laporan. Namun, Ditreskrimsus Polda Jatim mampu menyelesaikan 193 kasus atau persentasenya 193 persen. Hal ini meningkat dari 2020 yang menyelesaikan 71,88 persen.
Selain menyelesaikan LP tahun 2021, Ditreskrimsus juga merampungkan tunggakan kasus. Pada tahun ini, kasus terbanyak yang ditangani yakni di ranah Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Siber. Tingginya laporan pada Siber ini, karena semakin aktifnya internet, membuat modus penipuan di internet lebih meningkat, seperti skimming, judi online hingga pinjaman online ilegal.