Selanjutnya, penyidik Polda Jatim sempat mendatangi kediaman dari MSAT di sebuah pondok pesantren di Jombang pada Kamis, 13 Januari 2022. Namun, kedatangan penyidik sempat mendapatkan penolakan dengan alasan MSA sedang tidak berada di tempat.
“Kemarin penyidik memang menjalankan surat perintah membawa, karena tidak berada ditempat menurut penjaga disitu, kemudian kita sudah menerbitkan DPO untuk proses selanjutnya kita akan laksanakan upaya paksa,” katanya.
Dikonfirmasi batas waktu untuk tersangka menyerahkan diri atau dibawa paksa, Totok menyatakan jika pihaknya berharap agar MSA bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian. “Harapan kita untuk tersangka koopeatif, (upaya paksa) secepatnya akan kita laksanakan,” ujarnya.
MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jatim. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut.
Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pencabulan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren.