SURABAYA – Tersangka MSAT, putra kiai ternama di Kabupaten Jombang, terduga kasus pencabulan santriwatinya terancam dijemput paksa oleh polisi. Selain berstatus daftar pencarian orang (DPO), MSAT beberapakali mangkir dari upaya pemanggilan polisi.
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto, mengatakan secara fakta yuridis perkara tersangka MSA sudah dinyatakan P21 alias berkas lengkap oleh kejaksaan pada 4 Januari lalu. Sehingga, dalam kasus tersebut, pihaknya tinggal berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kejaksaan.
“Secara fakta yuridis, perkara itu sudah P21 pada 4 Januari lalu. Sehingga, kita berkewajiban untuk menyerahkan tersangka dan barang buktinya pada kejaksaan,” kata Totok, dikonfirmasi, Jumat, 14 Januari 2022.
Totok mengatakan, terkait dengan hal itu pihaknya sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua pada tersangka MSAT. Pada panggilan pertama, MSA melalui kuasa hukumnya menyatakan tidak datang dengan alasan sakit, dan meminta waktu hingga 10 Januari.
“Setelah kita tunggu, ternyata yang bersangkutan juga tidak hadir. Kali ini tanpa alasan,” katanya.