SURABAYA – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur akan melakukan pengetatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) dan sweeping vaksinasi di sejumlah tempat. Giat ini dilaksanakan untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 sepanjang musim natal dan tahun baru (nataru).
“Ada beberapa aturan yang harus dipatuhi pelaku perjalanan, salah satunya pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan bukti vaksinasi lengkap, dan hasil rapid tes antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan,” kata Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman, dikonfirmasi, Rabu, 22 Desember 2021.
Sementara bagi pelaku perjalanan usia 17 tahun yang belum divaksinasi dosis lengkap, mobilitasnya dibatasi untuk sementara. Sedangkan untuk mobilitas di dalam kabupaten/kota akan dilakukan rekayasa pengaturan lalu lintas.
Kata Latif, ketentuan tersebut merupaka syarat yang diatur dalam Addendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 pada 11 Desember. Kebijakan itu tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dalam satu wilayah aglomerasi, seperti di Pacet, Mojokerto, yang akan diberlakukan ganjil genap.
“Penerapan ganjil genap ini juga selektif, kalau tidak memungkinkan dilewati kita terapkan pembatasan. Kita juga akan menutup tepat wisata bila terlalu crowded dan penuh,” ujarnya.