SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pelimpahan tahap I kasus investasi bodong MeMiles akan diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur pada Selasa (11/2/2020).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, berkas perkara kasus MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam sudah rampung.
“Hari ini tepatnya Senin, berkas perkara sudah lengkap. Besok Selasa, langsung akan diserahkan kepada JPU di Kejati Jatim,” kata Truno, di Surabaya, Senin (10/2/2020).
Truno mengatakan, penyidik telah memeriksa sekitar 56 orang saksi dalam kasus tersebut. Kemudian ada 700 korban juga telah melapor dan mengadu ke Polda Jatim.
Kemudian polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp147.8 miliar, serta kendaraan terdiri dari 28 unit roda empat, dan tiga unit roda dua. Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH, dan W.
“Kasus Memiles ini diproses sejak Desember 2019 hingga Februari 2020, atau sekitar dua bulan. Penyidik juga sudah menyatakan lengkap buat berkas perkaranya,” kata Truno.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, menjelaskan bahwa investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan nama PT. Kam and Kam, tanpa mengantongi izin dari OJK.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan member, dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
“Mereka (tersangka) sudah memiliki 264 ribu member dari selama delapan bulan, dengan aset senilai Rp761 miliar,” ujar Luki.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru, kata Luki, akan mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan. Jika ingin memasang iklan, anggota harus melakukan top up atau setor dana ke rekening PT Kam and Kam.
“Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward yang diperolehnya. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta,” kata Luki. (Amal Insani)