SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menggelar sidang perdana perkara pencabulan santriwati Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang, pada Senin, 18 Juli 2022 mendatang. Itu artinya, terdakwa Mochammad Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, tidak akan dihadirkan dalam sidang tersebut.
“Karena sekarang masih pandemi covid-19, jadi sidangnya akan digelar online. Jadi, bukan karena kekhawatiran akan ada pengerahan massa, tapi karena suasana covid-19,” kata Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, dikonfirmasi, Rabu, 14 Juli 2022.
Agung mengatakan, perkara dengan nomor perkara terdakwa Mas Bechi 1361/Pid.B/2022/PN. SBY, juga akan digelar secara tertutup. Pertimbangannya untuk mengantisipasi agar sidang berjalan aman dan lancar. “Antisipasi keamanan saja, agar persidangan bisa berjalan lancar,” ujarnya.
Sidang pertama putra kiai ternama di Jombang itu, nantinya akan diadili oleh tiga orang hakim yang telah ditunjuk PN Surabaya. Yaitu hakim Sutrisno, Titik Budi Winarti, Khadwanto, sedangka paniteranya bernama Achmad Fajarisman,
“Sidang akan digelar di ruang sidang Cakra dengan agenda pembacaaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” katanya.
Agung memastikan PN Surabaya sudah siap menggelar sidang, Saat ini, pihaknya tengah menunggu pelaksanaan sidang tersebut. “Semuanya sudah siap, hakim juga sudah siap, tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja,” ujarnya.