Namun saat ditanya konsekuensi apa yang diberikan pada saat ditemukan guru yang melanggar, pemkab menunggu rekomendasi dari pengawas pemilu.
“Kalau ditemukan melanggar, kan ada undang undang pemilu yang mengatur, itu tugasnya panwaslu, kalau pemkab hanya menerima rekomendasi dari panwaslu, tapi saya berikan peringatan dari sekarang,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)