Ilustrasi Pilkades serentak (Foto: Istimewa)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Tanah Merah Laok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan belum menemukan kepastian.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada kepastian apakah akan ada pembentukan P2KD ulang atau tidak. Sebab, putusan PTUN mencabut SK Bupati yang menyatakan penundaan Pilkades di desa tersebut.
Sejatinya, Pilkades di Tanah Merah Laok sudah digelar pada Pilkades serentak tahap I tahun 2021 lalu. Namun Pilkades di desa tersebut ditunda dengan alasan keamanan, sehingga akan digelar pada Pilkades serentak tahap II tahun 2023 mendatang.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Hosin Jamili mengatakan, untuk Pilkades di Tanah Merah Laok masih membutuhkan rapat khusus, sebab ada putusan PTUN.
“Tanah Merah ini kita butuh rapat khusus untuk menyelesaikannya, karena ada putusan PTUN,” ujarnya, Selasa (04/10/2022).
Dia juga mengatakan, untuk mengambil keputusan, pihaknya dan TFPKD harus berdasarkan hasil rapat, apalagi untuk memutuskan terkait Pilkades.
“Jadi TFPKD tidak boleh secara langsung mengambil keputusan, harus dirapatkan,” katanya.