BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Kepala Desa yang hendak kembali mencalonkan diri (Incumbent) dalam pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 diwajibkan untuk mengambil cuti penuh.
Hal itu diungkapkan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Bangkalan, Ahmad Ahadiyan. Menurutnya, kewajiban mengambil cuti itu adalah syarat mutlak sesuai Permendagri.
“Cuti tersebut dilaksanakan ketika yang bersangkutan secara resmi telah ditetapkan sebagai calon kepala desa,” katanya.
Dia menambahkan, selama masa cuti, maka kekosongan jabatan kepala desa sampai dengan selesainya pelaksanaan penetapan calon terpilih akan secara otomatis diisi oleh Pelaksana harian (Plh).
“Plh ini akan diisi oleh Sekretaris Desa (Sekdes) sampai akhir pemilihan,” tambahnya.
Untuk itu, pria yang akrab disapa Dhiet itu meminta semua kades petahana agar memahami aturan tersebut dan mematuhinya.
“Jangan sampai ketika menjadi calon kepala desa masih mempergunakan kewenangan sebagai kepala desa untuk menjalankan roda pemerintahan,” ucapnya.
Diketahui, jumlah desa yang akan melakukan Pilkades tahun ini sebanyak 120 Desa. (Moh Iksan)