SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menurunkan Satuan Tugas (satgas) Anti Judi dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 38 Desa di Kabupaten Sampang, Satgas Anti Judi tersebut dibentuk untuk menindak oknum yang memanfaatkan momen Pilkades untuk kegiatan perjudian.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputra saat menggelar Apel Jam Pimpinan Dalam Rangka Persiapan menjelang PAM Pilkades Serentak, di Lapangan Merdeka Barat, Kecamatan Ketapang, Senin (18/11/19). Ia mengatakan jika nantinya ditemukan adanya oknum yang terbukti melakukan perjudian saat perhelatan, pihaknya akan memproses secara hukum sesuai dengan Kitab KUHP yang berlaku.
“Apabila ditemukan ada orang yang melakukan menguntungkan pribadinya membuat taruhan, kami bentuk tim akan lakukan penegakan hukum,” katanya.
Ia juga mengatakan masyarakat dapat melaporkan kepada pihak kepolisian jika ditemukan adanya perjudian atau taruhan dalam momen Pilkades. Laporan tersebut harus objektif sesuai fakta dilapangan. Ditambahkannya dalam satgas anti judi, pihaknya melibatkan dari Polres, Kejaksaan dan Bakesbangpol setempat.
“Masyarakat dapat melaporkan dalam artian mengetahui perbuatannya, karena hukum itu harus objektif, bila masyarakat mengetahui dapat secepatnya melaporkan,” tambahnya.
Selain itu, dalam proses pengamanan saat pelaksanaan Pilkades serentak, pihaknya menurunkan 1.380 personel gabungan yang disiagakan disejumlah lokasi strategis untuk memberikan pengamanan.
“Mulai hari ini personel akan disebar ke tiap desa, dan akan terus melakukan pengamanan hingga pelaksanaan pemungutan suara, penghitungan, hingga tahapan akhir,” imbuhnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, masyarakat juga diharapkan agar menggunakan hak pilihnya dengan baik, dan tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Para Calon Kades diminta agar mengajak para pendukungnya untuk menjaga dan mengawal pelaksanaan Pilkades yang aman, adil dan jujur,” tandasnya.
(Abdul Wahed)