SUMENEP, Lingkarjatim.com — Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep yang akan dihelat pada 23 September 2020 dipastikan tanpa calon independen atau perseorangan.
Kepastian ini muncul karena hingga hari terakhir penyerahan syarat dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumemep, tidak ada bakal calon perseorangan yang datang.
Syarat dimaksud, yaitu 65.458 foto kopi KTP disertai surat keterangan bermaterai. Jumlah itu setara dengan 7,5 persen dari DPT Pemilu terakhir yakni 872.764. Persyaratan dukungan itu minimal tersebar di 14 kecamatan dari 27 kecamatan di Sumenep.
Penyerahan syarat dukungan untuk calon independen itu sendiri, dimulai sejak tanggal 19 hingga tanggal 23 Februari 2020 Pukul 24.00 WIB tadi malam.
“Tidak ada tim atau orang yang bersangkutan datang ke KPU untuk menyerahkan berkas syarat dukungannya,” kata Divisi Teknis KPU Sumenep, Rahbini, Senin (24/02).
Saat ini KPU Sumenep fokus pada rekrutmen panitia adhoc, yakni Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa. “Karena, untuk Paslon perorangan hingga batas yang ditentukan tidak ada yang mendaftar,” imbuhnya.
Terlebih, kata Rahbini, sesuai aturan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati tidak ada perpanjangan waktu. Penyerahan itu hanya dibuka selama 5 hari dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Penyerahan syarat dukungan untuk Paslon perorangan ini sesuai aturan tidak ada perpanjangan, hanya lima hari sebagaimana telah ditentukan,” tegasnya.
Sesuai jadwal, masa pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep sendiri masih akan dimulai tanggal 16 hingga 28 Juni 2020 mendatang.
Maka sudah bisa dipastikan, pendaftar nantinya hanya akan melalui jalur partai, dengan syarat keterwakilan minimal 20 persen di kursi DPRD Sumenep. (Abdus Salam)