Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Mar 2020 13:08 WIB ·

Pilkada Serentak Ditunda, Masa Kerja Tenaga Adhoc KPU Sumenep Dinonaktifkan


Pilkada Serentak Ditunda, Masa Kerja Tenaga Adhoc KPU Sumenep Dinonaktifkan Perbesar

SUMENEP, Lingkarjatim.com — Rapat dengar pendapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, hari Senin (30/03) kemarin, sepakat menunda tahapan pelaksanaan pemilu yang direncanakan terlaksana tanggal 23 September 2020 mendatang.

Penundaan pelaksanaan Pilkada serentak ini, untuk mencegah pandemi corona virus desease tahun 2019 (Covid-19). Penundaan ini, demi mengedepankan keselamatan masyarakat umum dari wabah virus tersebut.

Kini, untuk merealisasikan kesimpulan rapat dengar pendapat itu, hanya membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020 yang harus dikeluarkan pemerintah.

Untuk di Kabupaten Sumenep, sebagai salah satu daerah yang akan melaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati, sejumlah tahapan juga resmi ditunda. Masa kerja panitia pemungutan suara (PPS) ditingkat desa resmi dinonaktifkan sejak dilantik beberapa waktu lalu.

“Tahapan Pilbup Sumenep sudah sejak beberapa waktu lalu ditunda,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas), Rafiqi saat dihubungi media ini, Selasa (31/03).

Kata Rafiqi, selain masa kerja PPS, tertanggal 30 Maret 2020 kemarin, masa kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Sekretariat PPK juga ditunda. Hal itu tertuang dalam SK KPU Sumenep nomor 116/PL.02.1-Kpt/3529/KPU-Kab/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020.

Lebih lanjut, ia mengatakan, masa penundaan masa kerja semua tenaga adhoc itu menunggu keputusan KPU RI. “Masa kerja semua tenaga adhoc, PPK dan Sekretariat PPK juga ikut ditunda sejak hari kemarin,” kata mantan Jurnalis Karimata FM tersebut.

Yang pasti, kata dia ketika sudah ada keputusan KPU RI agar tahapan Pilkada serentak dilanjutkan, maka tinggal melaksanakan tahapan berikutnya. Pihaknya tidak perlu melakukan rekrutmen ulang tenaga adhoc.

“Nanti tinggal melanjutkan dari yang sudah selesai, seperti rekrutmen tenaga adhoc. Kita hanya mengaktifkan kembali masa kerjanya, tidak melakukan rekrutmen ulang. Karena yang dinonaktifkan hanya masa kerjanya,” ungkap Rafiqi. (Abdus Salam).

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA