SUMENEP, Lingkarjatim.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menonaktifkan sementara waktu seluruh kegiatan Panwascam di 27 kecamatan. Keputusan ini diambil setelah rapat antara Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP, menyepakati penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Keputusan serupa juga telah dilakukan KPU Sumenep yang menonaktifkan masa kerja Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pemberhentian sementara itu, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bawaslu Sumenep nomor : 010/K.JI-26/HK.01.01/III/2020 tentang Pemberhentian Sementara Panwascam dalam Rangka Pilbup dan Pilwabup Sumenep tahun 2020, tertanggal 30 Maret 2020.
Dalam SK yang ditandatangani langsung Ketua Bawaslu Sumenep, Anwar Norish itu dijelaskan, salah satu pertimbangan dikeluarkannya SK tersebut yakni SK KPU RI tentang penundaan pelaksanaan pilkada serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran corona virus desease tahun 2019 (Covid-19).
Koordinator Divisi Hukum dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Sumenep, Imam Syafi’i mengatakan, pemberhentian sementara badan adhoc tersebut juga menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI tanggal 27 Maret 2020 untuk dilakukan pemberhentian badan adhoc oleh Bawaslu Kabupaten atau Kota per tanggal 31 Maret 2020.
“Bawaslu Sumenep melakukan proses pemberhentian sementara badan adhoc Bawaslu ini menindaklanjuti intruksi Bawaslu RI, sampai kita menunggu intruksi berikutnya,” kata Imam saat dihubungi media, Selasa (31/03).
Disinggung ihwal proses selanjutnya ketika tahapan Pilkada serentak sudah bisa dilaksanakan, imam mengatakan, pihaknya menunggu intruksi lanjutan dari Bawaslu RI, apakah akan mengaktifkan kembali masa kerja Panwascam saat ini, ataupun melakukan rekrutmen ulang.
“Kalau itu kita menunggu intruksi selanjutnya. Sekarang kita sifatnya melakukan pemberhentian sementara atas penundaan tahapan Pilkada,” ucapnya. (Abdus Salam)