Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 5 Sep 2018 10:46 WIB ·

Pilkada Sampang PSU, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Pemohon


Suasana sidang putusan Pilkada Sampang di MK Perbesar

Suasana sidang putusan Pilkada Sampang di MK

Suasana sidang putusan Pilkada Sampang di MK

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan Pilkada Sampang dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Rabu (5/9/2018).

Menanggapi hal itu kuasa hukum Pemohon H Ahmad Bahri menyambut baik hasil putusan MK tersebut.

“Alhamdulillah permohonan gugatan kami diterima oleh Hakim MK,” ujar Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang Mantap.

Menurutnya dikabulkannya gugatan tersebut tak lain karena Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan KPUD Sampang salah dan ada markup sebanyak 140 ribu DPT.

“Sehingga DPT cacat hukum. Kami berharap pada KPU Sampang lebih profesional lagi dalam melaksanakan kinerjanya, kemudian Bawaslu Sampang jangan hanya menjadi mandor saat Pilkada,” pungkasnya. (Hol/Lim)

 

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Wujudkan SPBE yang Berkualitas, Diskominfo Launching Portal Satu Data Pemkab Bangkalan

27 April 2024 - 10:10 WIB

Aksi Dua Pemuda Lompat Pagar dan Ambil Handphone Warga Terekam CCTV Akhirnya Berurusan dengan Polisi

27 April 2024 - 09:07 WIB

Gandeng Pengusaha Tambang Perbaiki Jalan Rusak, Pj Bupati Bangkalan Mendapatkan Sorotan

27 April 2024 - 08:52 WIB

Komitmen untuk Tidak Korupsi, Pejabat Pemkab Bangkalan Tanda Tangani Pakta Integritas

27 April 2024 - 07:22 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA