BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Persoalan pupuk di Kabupaten Bangkalan menjadi perbincangan hangat dalam beberapa hari terakhir. Mulai pupuk yang disebut langka, hingga sulitnya penebusan pupuk tersebut.
Terbaru, para petani mengeluhkan terkait kebijakan distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai memberatkan terhadap para petani. Pasalnya, para petani diwajibkan membeli dua jenis pupuk sekaligus.
Hal itu diungkapkan oleh ketua kelompok tani (poktan) Desa Bunajih, kecamatan Labang, Dehri. Menurutnya, pihak kios mewajibkan membeli pupuk jenis Phonska ketika ingin membeli pupuk jenis urea.
Padahal, kata dia, para petani khususnya anggota kelompoknya hanya membutuhkan pupuk jenis urea, sehingga kebijakan itu dinilai membebani para petani.
“Kalau masalah distribusi Alhamdulillah lancar, masalahnya ada pada saat petani ingin membeli pupuk urea, karena kelompok tani harus membeli dua macam pupuk, sedangkan yang dibutuhkan hanya satu jenis pupuk saja,” ujarnya kepada Lingkarjatim.com, Senin (15/11/2021).