Rektor UTM, Safi’
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PPU-XXI/2023, MK memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (Sekolah dan Kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
“Kampus UTM sebagai kampus milik pemerintah Memiliki ketentuan hukum yang sudah di putus oleh Mahkamah Konstitusi,” Ucap Safi’, Rabu (6/9/23).
Melihat kebijakan yang dikeluarkan oleh MK tentang diperbolehkannya melakukan kampanye di dalam kampus, maka dipandang perlu adanya uji visi misi yang dimiliki oleh masing masing calon.
Mantan Dekan Fakultas Hukum itu juga menjelaskan terkait keputusan MK mengenai kampanye di kampus, hal itu akan semakin baik untuk menentukan pemimpin yang terbaik nantinya, dengan masuk nya calon ke dunia pendidikan tentu akan diuji visi misi dan gagasannya.
“Pengujian yang paling tepat terhadap konsep dan gagasan para kandidat itu, ya di kampus, karena tempat orang pintar itu ada di kampus,” Jelasnya.
Menurutnya dengan adanya keputusan MK tersebut menjadi peluang bagi mahasiswa maupun dosen untuk berkontribusi dengan menguji visi dan misi yang dimiliki oleh setiap Paslon.
“Jadi putusan MK itu, bukan mendorong Mahasiswa apalagi dosen dan Tendik untuk menjadi tim sukses bukan, tapi mendorong civitas akademika untuk berkontribusi dalam menguji dan konsep para kandidat, jadi bukan jadi tim sukses, urusan pilihan itu pribadi masing masing,” Tegasnya.