Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan di Jalan Halim Perdana Kusuma bagi karyawan perusahaan yang tidak menerima THR.
Dia juga menegaskan, THR harus direalisasikan oleh perusahaan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada karyawan.
“Posko ini dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Jadi nanti pegawai atau buruh bisa mengadu ke sini,” ucapnya.(Moh Iksan/Hasin)