Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 28 Apr 2022 15:27 WIB ·

Perusahaan Tak Beri THR di Bangkalan Akan Disanksi


Perusahaan Tak Beri THR di Bangkalan Akan Disanksi Perbesar

Selain itu, dia juga mengatakan, pihaknya sudah membuka posko pengaduan di Jalan Halim Perdana Kusuma bagi karyawan perusahaan yang tidak menerima THR.

Dia juga menegaskan, THR harus direalisasikan oleh perusahaan paling lambat seminggu menjelang Hari Raya Idul Fitri kepada karyawan.

“Posko ini dibuka untuk menampung aduan pekerja yang merasa punya masalah dengan hak THR dari perusahaan tempatnya bekerja. Jadi nanti pegawai atau buruh bisa mengadu ke sini,” ucapnya.(Moh Iksan/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA