BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Peraturan Daerah (Perda) Bangkalan nomor 1 tahun 2015 tentang pedoman pemilihan kepala desa (Pilkades) akan dirubah.
Hal itu diketahui setelah komisi A DPRD Bangkalan membuat rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas perda nomor 1 tahun 2015 tersebut.
Ketua komisi A Syaiful Anam mengatakan, perubahan perda tersebut dilakukan untuk meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat dalam pelaksanaan Pilkades yang akan datang.
“Ini sebagai evaluasi dari pasal-pasal yang berpotensi memicu konflik pada pelaksanaan Pilkades tahun 2021 kemarin,” ujarnya usai Rapat Paripurna penyampaian pendapat Bupati atas raperda inisiatif DPRD Bangkalan, Selasa (22/03/2022).
Syaiful menjelaskan, ada beberapa poin yang akan dirubah, diantaranya pelibatan satgas Covid-19 dalam Tim Fasilitator Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) Kabupaten dan kecamatan dan penganggaran.