Nasional – Lingkarjatim.com,- KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan suap dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim) dengan tersangka Wakil Ketua DPRD Sahat Tua Simanjuntak. KPK juga mencegah empat orang Anggota DPRD Jatim untuk bepergian ke luar negeri.
“Benar, masih terkait kebutuhan proses penyidikan perkara tersangka STPS dkk, tim penyidik telah mengajukan tindakan cegah ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap empat orang yang menjabat selaku Anggota DPRD Jawa Timur periode 2019 sampai dengan 2024,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/3/2023).
Ali mengatakan proses pencegahan ini akan berlangsung selama enam bulan. Pencegahan kepada empat orang tersebut bakal berlaku hingga Juli 2023.
“Tentunya dapat diperpanjang kembali sepanjang diperlukan. Langkah cegah ini diperlukan antara lain agar para pihak dimaksud tetap berada di wilayah RI dan dapat selalu kooperatif hadir untuk memberikan keterangan dengan jujur di hadapan tim penyidik,” ujar Ali.
Sementara berdasarkan sumber detikcom, keempat orang yang dicegah KPK di kasus suap dana hibah Pemprov Jatim merupakan Pimpinan DPRD Pemprov Jatim. Salah satu yang dicegah ialah Ketua DPRD Pemprov Jatim Kusnadi.
Tiga orang lainnya yang dicegah ialah Anik Maslachah, Anwar Saddad dan Achmad Iskandar. Ketiga orang ini merupakan Wakil Ketua DPRD Jatim Periode 2019-2024.
Kasus Dugaan Suap Sahat Tua
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak secara resmi mengumumkan Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat. Selain Sahat Tua, tiga orang lain ditetapkan tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan sebanyak empat orang sebagai tersangka yaitu STPS Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Periode 2019-2024,” kata Johanis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022).
Keempat orang tersebut ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) di sejumlah tempat di Jawa Timur (Jatim) pada Rabu (14/12/2022) malam.
KPK menyita sejumlah uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp 1 miliar. Keempatnya ditangkap terkait dugaan kasus dugaan korupsi dana hibah. Dana hibah yang diduga dikorupsi itu bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur. Diduga, Sahat Tua sudah menerima Rp 5 miliar.
Sahat Tua dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di detiknews dengan judul “KPK Cegah 4 Pimpinan DPRD Jatim ke Luar Negeri Terkait Kasus Suap”