SAMPANG, Lingkarjatim.com – Musibah ambruknya ruang kelas SMPN II Kecamatan Ketapang pada 2016 silam, telah menyeret 7 orang tersangka. Lima tersangka berkasnya telah lengkap dan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sedangkan berkas dua tersangka lain yaitu AR dan J hingga kini belum rampung.
“Dua berkas itu masih di penyidik Polres Sampang, kami harap polisi segera melimpahkan berkasnya,” kata Kasi Pidsus Kejari Sampang, Edi Sutomo.
Menurut Edi, tersangka AR dan J adalah dua pejabat penting di Dinas Pendidikan Sampang. Saat ruang kelas SMPN Ketapang ambruk pada 2016, keduanya menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
AR telah mendekam dalam Rutan karena tersangkut fee proyek di kasus SDN Banyuanyar. Sedangkan J baru saja undur diri dari jabatannya.
“Tiga berkas lainnya, AZ pemilik CV Amor Palapa, DH dan SY berperan sebagai konsultan, selanjutnya MK dan NI peminjam CV Amor Palapa,” ujar dia.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Subiantana memastikan berkas AR dan J telah rampung. Bila tak ada perubahan, kedua berkas akan dilimpahkan ke Jaksa hari ini.
“Sudah tahap II, hari ini kita kirim untuk ditindaklanjuti oleh Kejaksaan,” kata dia lewat sambungan telepon. (Abdul Wahed)