Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Setelah menanggapi perihal adanya jual buku dan biaya daftar sekolah, Kepala Cabang Dinas Jawa Timur di Bangkalan, Mustaqim menanggapi adanya pertanyaan penggunaan dan pengawasan dana BOS oleh pegiat sosial ketua G25, Dasuki Rahmad.
Menurutnya setiap tahun lembaganya sudah melakukan pendampingan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) agar penggunaan dana BOS tidak menyalahi aturan.
“Untuk penggunaan dan pengawasan dana BOS, memang sekolah setiap menjelang tahun berjalan itukan ada pendampingan penyusunan RKAS, dalam rangka apa? agar sekolah itu bisa menyesuaikan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh dalam penggunaan dana BOS,” ucapnya Jumat (19/08/22).
Sedangkan untuk pelaporannya, Mustakim mengaku bahwa sekolah melaporkan langsung penggunaan dana BOS ke dinas Pendidikan Provinsi Jatim.
“Terkait pelaporannya kan dilakukan secara online langsung ke dinas provinsi, tidak melalui cabang pendidikan,” lanjutnya.
Sedangkan Mustakim mengaku bahwa lembaganya hanya melakukan monitoring dan evaluasi melalui masing-masing kasi yang dimiliki oleh Cabang Dinas di Bangkalan.
“Kalau mengawasi kita monitoring dan evaluasi mas, jadi monitoring di lapangan, jadi nanti itu tugas para kasi untuk monitoring terkait dengan pelaksanaan dan pelaporan,” tuturnya lagi.
“Jadi intinya semua itu dilaporkan secara online langsung ke dinas provinsi Jawa Timur,” tegasnya.
Namun setelah dikonfirmasi apakah dalam melakukan monitoring dan evaluasi, Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jatim di Bangkalan mendapatkan atau memiliki laporan penggunaan dana BOS setiap lembaga di bawah naunganya. Mustaqim mengaku tidak memiliki.
“Owh tidak di cabdin itu, laporan itu sudah di online kan semua mas,” lanjutnya.
Dirinya mengaku hanya bisa melihat laporan penggunaan dana BOS secara online namun tidak bisa mencetaknya.
“Ada pada bagian yang menangani itu, Iya itu bisa di buka di online mas tidak dalam bentuk paper gitu, Iya kalau melihat bisa,” pungkasnya.