Bahkan Rudi mengaku membiarkan kelompok tani yang mau beli sendiri atau melalui dirinya, baginya yang terpenting adalah sesuai dengan spek yang sudah di tentukan di pengajuan.
“Ada kelompok yang berangkat sendiri tak biarkan, monggo saya bebaskan, tidak saya permasalahkan, yang terpenting sesuai spek,” tukasnya.
“Yang Galis beli sendiri,” pungkasnya menjelaskan bahwa dirinya tidak mau terlalu intervensi.
Namun begitu, Direktur Lembaga Kajian Sosial dan Demokrasi, Misbah menyayangkan bahwa pembelanjaan bantuan dana swadaya pengembangan unit pengolah pupuk organik (UPPO) di kabupaten Bangkalan tersebut harus disetor dan dibelanjakan melalui pegawai dinas pertanian kabupaten Bangkalan.
Menurutnya hal tersebut seharusnya tidak terjadi, karena akan menimbulkan berbagai persepsi dari masyarakat.
“Ya seharusnya tidak begitu, kalau tugas nya hanya sebagai pengawas ya seharusnya ngawasi saja, kalau begini kan jadi muncul pikiran aneh-aneh dari masyarakat,” ucapnya setelah mengetahui bahwa Kepala Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan, Rudi Hariyanto menerima setoran uang dan menggunakan uang tersebut membeli beberapa alat bantuan Selasa (19/12/23).
“Kalau memang ini bantuan swadaya masyarakat, ya biarkan masyarakat membelanjakan bantuan tersebut sesuai dengan harapan kelompok tani selama tidak melanggar aturan,” lanjutnya.
Kan tugas pengawas hanya mengawasi, kalau ada yang tidak sesuai ya diarahkan biar sesuai, jika tidak di indahkan bisa ikuti aturan selanjutnya, apakah pencairan termin selanjutnya tidak dicairkan atau apalah, kan sudah ada ketentuannya,” ucap Misbah.
Malah menurut Misbah kalau pengawas malah ikut berbelanja bantuan itu yang tidak bisa dibenarkan, walaupun bisa saja niatnya membantu. (Hasin)