Bantuan tersebut menurutnya merupakan bantuan dari Kementerian Pertanian yang diberikan melalui serap aspirasi komisi IV DPR RI. Rudi berharap bantuan tersebut bisa bermanfaat bagi kelompok tani dan masyarakat sekitar.
Namun penyaluran bantuan dana Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Kabupaten Bangkalan ditengarai bermasalah. Berdasarkan informasi yang masuk ke redaksi media Lingkar Jatim bantuan uang dua ratus juta untuk masing-masing kelompok Tani yang seharusnya dibelanjakan secara swadaya ternyata harus di setor ke seseorang untuk kemudian dibelanjakan beberapa peralatan.
“Katanya swadaya, tapi kenapa harus setor dan dibelikan,” ucap salah satu informan yang sengaja namanya tidak dipublikasikan.
Tim media Lingkar Jatim mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada Kepala Sub Koordinator Pupuk, Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan (Dispertapahorbun) Bangkalan, Rudi Hariyanto selaku yang mengawasi bantuan tersebut.
Kepada media Lingkar Jatim Rudi membenarkan bahwa beberapa kelompok tani menyetorkan sejumlah uang kepada dirinya untuk kemudian dirinya yang membelanjakan alat.
“Iya, setor ke saya,” ucapnya membenarkan bahwa dirinya menerima uang dari para kelompok tani tersebut lalu membelanjakannya Kamis (07/12/23).
Saat ditanya apakah cara tersebut tidak melanggar aturan, Rudi beralasan hal tersebut dilakukan karena khawatir apabila diserahkan ke kelompok tani untuk beli sendiri hasilnya tidak sesuai spek.
“Ya sebenarnya kalau kita serahkan ke petaninya iya kalau sesuai harapan, kalau tidak ? Saya juga yang kenak,” tegasnya.
Bahkan Rudi bercerita bahwa ada kelompok tani yang ingin membelanjakan tidak sesuai spek, sehingga dirinya melarang agar tidak menjadi temuan.
“Ya sebenarnya mau dibelanjakan yang murah tidak sesuai spek, saya tidak mau,” ucapnya menjelaskan bahwa sempat mau dibelanjakan yang tidak sesuai spek sama kelompok tani penerima bantuan tapi dirinya melarang.