SAMPANG, Lingkarjatim.com – Perubahan nama calon KPPS hasil pleno PPS di Desa Moktasareh, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura diduga dilakukan oleh oknum PPK setempat.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih-Parmas) PPK Kedungdung, Andri Budiarso mengatakan, carut marut terkait perbedaan pengumuman calon KPPS antara KPU Sampang dengan hasil pleno PPS di Desa Moktasareh itu diakui karena ada kesalahan entri.
“Awalnya saya menerima hasil pleno dari PPS langsung tapi tidak langsung saya kirimkan ke KPU karena ada informasi kalau mau dirubah oleh PPK,” tuturnya, Rabu (10/1/2024).
Lebih lanjut Andri mengaku, PPK yang hendak merubah hasil pleno PPS tersebut adalah Andika anggota PPK Bidang Hukum. Menurut dia, data yang diterima sudah ada perubahan nama-nama KPPS yang mengadu ke Panwascam beberapa hari kemarin.
“Saya kira sudah ada kesepakatan antara PPK dengan PPS tentang hasil pleno, ternyata tidak sejalan. Padahal informasinya sudah dimediasi oleh PPK Andika dan tokoh masyarakat,” imbuhnya.
Kemudian, Andri mengaku bahwa data calon KPPS yang dikirim ke KPU Sampang data dari Andika bukan data yang dari hasil pleno PPS. Pada saat itu Andika mengaku bahwa sudah menghubungi KPU Sampang.
“Hasil seleksi KPPS Desa Moktesareh ada dua, satu hasil pleno PPS dan juga dari PPK. Ini yang menjadi problem sampai sekarang,” tambahnya.
Pernyataan dua hasil pleno seleksi KPPS itu dibantah oleh Andika, PPK yang bersangkutan. Kata dia, dirinya tidak pernah mengubah hasil pleno PPS. Hanya saja, dirinya menyampaikan kepada PPS Moktesareh tentang kesalahan administrasi saja, bukan tentang pengumuman hasil seleksi KPPS.
“Saya hanya menawarkan saja ke PPS tentang pleno ini mau dirubah atau tidak, dan itu saya tawarkan tiga kali. Sebab, melihat perpolitikan hari ini saya rasa akan berpotensi terjadinya konflik dikemudian hari,” ngakunya.