Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 18 Jan 2018 12:45 WIB ·

Perbaikan Syarat Calon, Khofifah-Emil Lengkapi LHKPN dan Laporan Pajak


Perbaikan Syarat Calon, Khofifah-Emil Lengkapi LHKPN dan Laporan Pajak Perbesar

Hadi Mulyo Utomo

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tim Liaison Officer (LO) Pendaftaran Bakal Cagub-Cawagub, Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak Elestianto, Kamis (18/1) sore mendatangi kantor KPU Jatim di Jalan Tenggilis 1-3, Surabaya. Kedatangan Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti itu untuk melengkapi kekurangan syarat calon.

Tak banyak kekurangan syarat bakal paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan PKPI tersebut. Hanya dua berkas, yakni Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) serta laporan pajak.

Namun dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan Jumat (19/1) besok, bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu.

“Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama,” kata Hadi.

Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU Jatim, terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017.

“Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017 disesuaikan dengan form BC1-KWK,” terangnya.

Artinya, kata Hadi, KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, cukup di tingkat provinsi. Tapi kalau tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinisi, KPU tidak mempermasalahkan.

“Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan,” tuturnya.

Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye. “Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja,” katanya.

Jadi, kata Hadi, hari ini sifatnya  penyamaan persepsi tentang aturan-aturan dalam PKPU Nomor 3 dan Nomor 4 Tahun 2017. “Deadline perbaikan tanggal 20, tapi besok tanggal 19 kita akan kembali untuk menyelesaikannya,” papar Hadi. (*)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wagub Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Ribuan Calon Mahasiswa Ikuti Seleksi UTBK UTM

30 April 2024 - 20:54 WIB

Pemerintah Sampang Dampingi Pelaku Usaha Kreatif

30 April 2024 - 16:23 WIB

Aneh, Disbudpar Bangkalan Tak Tahu Ada Pengembangan Bangunan Ruko di TRK

30 April 2024 - 11:31 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA