Najih memastikan, pada 1 Agustus 2022 BPJS PBID sudah bisa diaplikasikan, dan diharapkan keputusan dari pihak BPJS, PBID boleh digunakan pada saat pasien itu masuk ke rumah sakit. Sesuai, komitmen bahwa akan menanggulangi masyarakat atau pasien miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Adapun komunikasi dengan pihak BPJS sudah dilakukan dan ada respon baik bahwa dari pendaftaran/pengajuan tidak harus menunggu 1 bulan. Saat ini masih proses, sebab ada beberapa persyaratan regulasi yang harus ditaati.
“Salah satu syarat yaitu Universal Health Coverag (UHC) harus 95 persen dari total penduduk. Sementara UHC kita masih 85 persen,” tutupnya. (Jamaluddin/Hasin)