SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang terus mendalami kasus ambruknya ruang kelas di SDN II Samaran. Kali ini penyidik fokus menelusuri aliran dana pembangunan sekolah yang terletak di Kecamatan Tambelangan itu.
“Petugas terus mengembangkan kasus itu, mulai dari pelaksana proyek, dan pihak-pihak terkait, termasuk aliran dana yang digunakan,” kata Wakapolres Sampang Kompol Muhammad Lutfi, Sabtu (7/3).
Dalam kasus yang sempat mengentak perhatian publik ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni Dwi Cahya Febriyanto dan Halili. Dari keterangan keduanya, polisi telah memeriksa dua saksi lain yang mengetahui pelaksanaan proyek tersebut.
Sayangnya, Lutfi belum bisa membeberkan secara gamblang identitas dua saksi baru tersebut. Namun dia memastikan kasus ini akan diusut Sampai tuntas.
“Saat ini dua orang ini berstatus sebagai saksi, tapi tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perubahan status menjadi tersangka juga. Kalau perlu ada gelar perkara lagi,” ujar dia.
Sebagai tambahan informasi, tahun 20017 SDN II Samaran, Kecamatan Tambelangan mendapat bantuan rehabilitasi ruang kelas IV, V, dan VI, nilainya mencapai Rp. 149.900.000. dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui Dana Alokasi Umum (DAU) 2017.
Proyek rehab dikerjakan oleh CV. Hikmah Jaya dengan masa kerja 100 hari, berdasarkan surat perintah kerja nomor 425.16.41/18/kontrak/434. 201/VIII/2017 tanggal 14 Agustus 2017.
Namun setahun kemudian, tepatnya pada Mei 2019 kondisi atap kelas tiba-tiba melengkung dan pada Jumat 17 Januari 2020 sekitar pukul 10:00 WIB ruang kelas IV dan V pun ambruk.
(Abdul Wahed)