BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sembilan pegawai Pasar Blega yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satreskrim Polres Bangkalan beberapa waktu lalu telah dijatuhi sanksi oleh Inspektorat Kabupaten Bangkalan.
“Sudah kami sanksi sesuai rekomendasi,” kata Kepala Inspektorat, Joko Supriyono, Selasa (10/12).
Menurut Joko sanksi yang diberikan berbeda-beda dan berjenjang sesuai peran masing-masing. Mulai dari teguran tertukis hingga penundaan gaji PNS dan honor bagi pegawai berstatus Tenaga Harian Lepas.
“Diantara PNS itu ada yang dibebaskan jabatan. Tapi Bukan berarti dipecat ya,” ujar Joko.
Diketahui, 9 pegawai pasar Blega diciduk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (satgas saber pungli) pada tanggal 14 Oktober 2019 lalu.
Merema ditangkap saat melakukan pungutan liar (pungli) retribusi parkir di pasar yang kerap jadi biang kemacetan itu. (Moh Iksan)