Selain itu, Anang juga mengatakan, kontrak kerjasama tersebut berdurasi selama lima tahun dengan sistem bagi hasil. Dengan dipihakketigakan, kata dia, bisa menghemat pengeluaran bahkan bisa menambah PAD.
“Kalau sekarang untuk biaya operasional saja bisa mencapai Rp 1,2 milyar, sedangkan kalau dipihakketigakan kita hanya membayar biaya operasi. Kita juga bisa mendapat uang sewa tempat dan bagi hasil dari pihak ketiga,” katanya.
Tak hanya itu, dengan dipihakketigakan itu juga akan membuka lapangan kerja baru, sebab para pekerja nanti akan melibatkan masyarakat sekitar.
“Jadi semua pekerjanya nanti adalah warga sekitar, kecuali tenaga ahli. Itu kan juga menjadi keuntungan bagi kita,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)