Disinggung terkait kasus 267 napi yang diajukan untuk mendapatkan remisi, Rohman menyebutkan, warga binaan yang diajukan kasusnya bervariasi, namun didominasi dari kasus narkotika jenis sabu-sabu.
“Kasusnya bervariasi, mulai dari tindak pidana Umum, Pidana khusus, seperti pencurian, penganiayaan dan narkotika. Tapi mayoritas dari kasus narkotika jenis sabu,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)