SAMPANG, Lingkarjatim.com – Sebanyak 267 nara pidana (Napi) warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sampang sedang diupayakan untuk mendapatkan program pengurangan masa hukuman atau remisi Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah tahun 2022.
Ratusan warga binaan yang sedang diusulkan untuk mendapatkan remisi lebaran sudah memenuhi syarat. Jumlah tersebut didominasi nara pidana (Napi) yang terjerat kasus narkotika jenis sabu-sabu
Saat dikonfirmasi, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Sampang, Syaiful Rahman mengatakan, pengajuan ratusan napi itu dilakukan sejak awal bulan puasa kemarin. Saat ini masih dalam tahapan menunggu hasil verifikasi, sebab hasilnya dapat diketahui nanti satu hari sebelum lebaran.
Menurutnya, warga binaan yang diusulkan untuk dapat remisi itu sudah memenuhi syarat, karena sudah menjalani pidana minimal 6 bulan penjara dan dinilai berkelakuan baik.
“Remisi diberikan kepada Narapida yang putusannya diatas 6 bulan dan sudah menjalani 6 bulan masa pidana,” katanya, Rabu (27/4/2022).
“Untuk perolehan remisi yang akan diterima warga binaan minimal 15 hari dan maksimal 2 bulan sesuai lama pidana yang dijalani,” imbuhnya.