Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Apr 2020 00:27 WIB ·

Penerima PKH Dan BPNT Tidak Boleh Menerima BLT Dana Desa


Penerima PKH Dan BPNT Tidak Boleh Menerima BLT Dana Desa Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Sampang, memastikan warga tidak mampu yang telah terdaftar program PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tak akan menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Program yang anggarannya diambil dari dana Desa ini, dikhusus bagi warga yang terdampak pandemi virus Corona covid 19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 6/2020 tentang Perubahan atasPeraturan Menteri PDTT nomor 11/2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020. Salah satu isinya, desa yang mendapat dana desa kurang dari 800 juta, mengalokasikan BLT maksimal 25 persen.

“Sesuai dengan regulasi, warga miskin yang bisa menerima BLT melalui Dana Desa yang tidak tercover Bantuan Sosial (Bansos) lain,” kata Kepala Bidang Bina Pemerintah Desa DPMD Sampang, Suhanto.

Dia merinci besaran nominal BLT selama tiga bulan adalah Rp 1,8 juta perorang. Bantuan ini akan langsung diserahkan oleh masing-masing pemerintah desa, dengan terlebih dahulu mendata para calon penerima untuk kemudian diserahkan ke pemerintah Kabupaten.

Menurut Sutanto, bantuan BLT adalah bantuan non-tunai.
Penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600 ribu perbulan selama 3 bulan. Penerima juga diharuskan membuka rekening bank.

“Non tunai itu, bantuan tidak diserahkan langsung, tapi ditransfer ke rekening,” jelas dia.

Suhanto memperkirakan penyaluran BLT akan molor karena bank penyalur maksimal hanya bisa melayani 50 nasabah sehari untuk mencegah munculnya kerumunan.

“Kebijakan membuka rekening sudah ketentuan pusat, tak bisa ditawar,” ungkap dia.

Sekedar diketahui, kriteria rumah tangga miskin yang berhak mendapatkan BLT dari dana desa yakni, keluarga miskin yang tidak tercatat sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Pra Kerja, kehilangan mata pencaharian akibat wabah Covid-19, serta memiliki keluarga yang rentan sakit menahun atau kronis.

Desa dengan dana desa Rp 800 juta hingga Rp 1,2 miliar, maka dana BLT yang dialokasikan maksimal 30 persen. Sementara, dana desa lebih dari Rp 1,2 miliar, alokasi anggaran untuk BLT maksimal 35 persen. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA