SURABAYA, Lingkarjatim.com – Tersangka HL, seorang pendeta di gereja ternama di Surabaya diduga melakukan pencabulan anak di bawah umur. Aksi bejat itu dilakukan tersangka terhadap korban sekitar enam tahun lamanya.
“Kurang lebih perbuatan itu dilakukan sekitar enam tahun. Soal pencabulan itu fluktuatif, selama kurun waktu itu,” kata Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pitra Ratulangi, di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/3/2020).
Tersangka HL, lanjut Pitra, mencabuli korban di beberapa tempat, mulai dari kamar tersangka hingga di ruang tamu yang berada di lantai empat gereja. “Dua lokasi itu masih satu area dengan gereja,” katanya.
Menurut Pitra, pelaku mencabuli korbannya sejak usia 12 hingga 18 tahun, dalam kurun waktu sekitar enam tahun. Korban pencabulan merupakan jemaat tersangka. “Berdasarkan pemeriksaan terungkap bahwa pencabulan itu terjadi kisaran umur 12-18 tahun. Kita masih dalami juga berapa kali pencabulan itu dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan memastikan, tindakan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban tidak berdasarkan suka sama suka, alias dengan pemaksaan.
“Yang jelas semua dilakukan atas paksaan, tidak ada berdasarkan suka sama suka. Dan terakhir saat korban mau nikah, yang bersangkutan tidak mau. Pendeta itu marah, kemudian korban akhirnya melaporkan kepada orang tuanya hingga terungkap kasusnya,” kata Luki. (Amal Insani)