SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Penasehat hukum terdakwa Siskawati, Erlan Jaya Putra kembali menyebut Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) gagal dalam menjalankan fungsi pencegahan. Erlan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini KPK untuk turut memproses pejabat lain yang diduga turut menerima hasil pemotongan insentif pegawai BPPD.
Hal itu disampaikan Erlan usai persidangan kedua terdakwa Siskawati dengan menghadirkan tiga saksi di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni, Agus Sugiarto, ASN Pemkab Sidoarjo Aswin Reza sumantri, Asisten pribadi Bupati dan M. Robith Fuadi, Senin (01/07/2024).
Erlan mengatakan, pihak-pihak lain mulai dari pejabat utama di Pemkab Sidoarjo, baik eksekutif dan legislatif dari data yang ia pegang rata-rata diduga turut terlibat dan menikmati uang pemotongan, serta mengetahui praktik pemotongan dana insentif ASN tersebut.
“Pekan depan akan kita buka pejabat-pejabat yang menerima potongan dana itu,” kata Erlan Jaya.
Menurutnya, banyak pejabat baik dari eksekutif yang berjenjang keatas dan menyamping yang menerima potongan pajak itu. Begitu juga dengan pejabat yudikatif.
“Apakah wakil bupati juga tidak terlibat sama sekali? akan kita pertanyakan nanti. kita akan buka pejabat-pejabat sekalian namanya yang menerima pada sidang pekan depan,” imbuhnya
Erlan juga menyebutkan, bahwa kasus siska ini mengindikasikan pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK gagal.
“Inikan seperti sistem, bahwa Siska ini eselon IV, dan eselon III dikemanakan, inikan jadi aneh. Siapapun yang menduduki jabatan seperti Siskawati pasti juga akan terjerat kasus seperti ini. Jangan sampai penegakan hukum ini menjadi tebang pilih,” imbuhnya.
Sementara itu, Plt Bupati Sidoarjo Subandi saat dikonfirmasi terkait namanya yang turut disebut penasihat hukum Siska mengaku tak mengetahui apa yang dimaksud pemotongan insentif pegawai di BPPD.
“Saya tidak pernah tau namanya pemotong insentif, apa lagi kenal Siska saya sebagai wakil tidak tau apa-apa mas saya mobil parkir,” ucap Subandi. (Imam Hambali/Hasin)