Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Apr 2022 14:15 WIB ·

Penasaran ? Berikut Daftar Jabatan yang Dipercayakan Jokowi ke Luhut Binsar Panjaitan


Penasaran ? Berikut Daftar Jabatan yang Dipercayakan Jokowi ke Luhut Binsar Panjaitan Perbesar

3. Wakil Ketua KPC-PEN

Jauh sebelum ditunjuk menjadi Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut sebenarnya menjadi bagian dari Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Luhut ditunjuk menjadi Wakil Ketua KPC-PEN.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

4. Ketua Dewan Pengarah Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Jokowi meneken Peraturan Presiden tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional. Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk menjadi Ketua Dewan Pengarah.

Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional itu diteken Jokowi 22 Juni 202.

5. Ketua Tim Gernas BBI

Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia itu diteken Jokowi 8 September 2021

Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya disebut Tim Gernas BBI, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

6. Luhut Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2021. Perpres itu mengatur tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Ada sejumlah pasal yang ditambahkan dan diubah di Perpres Nomor 93 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung seperti dilihat detikcom, Jumat (8/10/2021). Salah satu pasal yang diubah terkait tugas yang percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA