SAMPANG, Lingkarjatim.com – Penangkapan seorang guru SD berstatus ASN diduga seorang teroris di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur mulai ada titik terang. Pasalnya, setelah dilakukan pendalaman, ASN tersebut berinisial S (47), salah satu Guru SDN Rongtengah V Sampang.
Adapun S merupakan warga asal Kabupaten Pamekasan, ia bersama istri dan anaknya mengontrak rumah di Kabupaten Sampang sejak dua tahun yang lalu.
Ia diamankan oleh Densus 88 di Monumen Trunojoyo Sampang pada Kamis (13/10/2022) sore. Hasil dari pendalaman S merupakan dari jaringan kelompok Jama’ah Islamiyah (JI) Madura. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP Arman, Senin (17/10/2022).
Lebih lanjut, Arman mengatakan bahwa S statusnya di kelompok Jama’ah Islamiyah (JI) Madura menjabat sebagai bendahara mulai tahun 2020 lalu. Dan pengintaian terhadap S sudah dilakukan sejak setahun lebih yang ditangani langsung oleh Densus 88.
“Sesuai hasil pemeriksaan S ini diangkat menjadi Bendahara JI pada 2020. Dan penangkapan S ini merupakan hasil pengembangan dari Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Selain itu, ditanya terkait berapa lama S tinggal di Sampang?, Arman mengaku tidak mengetahui secara pasti sejak kapan S tinggal di Sampang, akan tetapi yang jelas ia warga Kabupaten Pamekasan dan mengontrak rumah di Kabupaten Sampang sejak dua tahun yang lalu.
“Yang bersangkutan tunggal di kontrakannya bersama istri dan anaknya. S memiliki 7 anak,” pungkasnya.
Sudah berapa lama (guru SD yang berstatus ASN) mengajar di Kabupaten Sampang,? hingga kini belum diketahui. Upaya konfirmasi ke Kepala Disdik Sampang, Edi Subinto belum berhasil, konfirmasi melalui nomor ponselnya tidak direspon. (Jamaluddin/Hasin)