SUMENEP, Lingkarjatim.com – Proses penyelesaian kasus dugaan korupsi APBDesa, yakni dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015, 2016, dan tahun 2017 di 19 desa se Kecamatan Arjasa hingga kini masih mandeg.
Hingga kini, petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep masih berkutat pada klarifikasi kepala desa. “Masih klarifikasi, Mas,” kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Widiarti saat meyambangi wartawan di Pers Room DPRD Sumenep, Kamis (27/06/2019).
Bahkan kata Widi, rencana petugas kepolisian untuk melakukan cek fisik terhadap sejumlah proyek yang bersumber dari DD/ADD se Kecamatan Arjasa selalu menemui kegagalan.
“Beberapa kita agendakan untuk turun langsung ke lapangan. Tapi selalu ada kendala. Nanti akan diagendakan kembali,” terang Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kota Sumenep itu.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa.
Dari 19 desa yang ada di Kecamatan Arjasa, sebelumnya Polisi telah melakukan klarifikasi terhadap 16 kepala desa, yakni Kepala Desa Pandeman, Kepala Desa Kalinganyar, Kepala Desa Pabian, Kepala Desa Sambakati, Kepala DesaSawah Sumur.
Selain itu, kepala desa yang juga selesai dimintai klarifikasi yakni Kepala Desa Laok Jangjang, Kepala Desa Duko, Kepala Desa Kali Katak,Kepala Desa Angon-Angon, Kepala Desa Kolokolo, Kepala Desa Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman. (Lam/Lim)