Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 14 Jan 2022 18:05 WIB ·

Pemulangan Eks Pengikut Syiah, Pemkab Sampang Terganjal Restu Gubernur Jatim


Pemulangan Eks Pengikut Syiah, Pemkab Sampang Terganjal Restu Gubernur Jatim Perbesar

Dijelaskannya, dalam proses pemulangan warga Sampang tersebut pihaknya tengah memproses ketersediaan sarana dan prasarana selama berada di kampung halamannya termasuk ketersediaan tempat tinggal atau rumah layak huni.

“Ketersediaan sarana dan prasarana ini menjadi prioritas kami dalam proses rekonsiliasi dan komunikasi dengan pemerintah provinsi nantinya,” tegasnya.

“Termasuk nasib warga kita setelah dilakukan penjemputan, mulai dari kebutuhan sehari-hari hingga ketersediaan lapangan pekerjaan,” tukasnya.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Nahdlatul Ulama (Lakpesdam NU) Kabupaten Sampang, Faisol Ramdhoni menyampaikan, alasan mantan pengikut aliran Tajul Muluk tersebut batal pulang kampung karena banyak kendala.

“Pemulangan itu butuh penyiapan seperti pembangunan rumah, pekerjaan, pendidikan untuk anak-anak hingga kondusifitas sosial politik di desa,” katanya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pemulangan mantan pengikut Tajul Muluk itu butuh kajian mendalam dan perencanaan yang matang. Sebab hal ini juga berkaitan dengan kesiapan anggaran, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. (Abdul Wahed)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dipastikan Berangkat Juni Mendatang, Ini Pesan Kepala Kemenag untuk 557 CJH Sampang

26 April 2024 - 10:52 WIB

Hanya Butuh Tiga Detik, Spesialis Curanmor Asal Surabaya Ini Bisa Bikin Anda Menangis

26 April 2024 - 07:37 WIB

Jelang Pilkada, PKB Buka Pendaftaran Calon Bupati Bangkalan 2024

24 April 2024 - 17:32 WIB

Peringati HPN 2024, PWI Sidoarjo Bagikan Sembako untuk Warga Terdampak Banjir

24 April 2024 - 17:24 WIB

Halalbihalal dengan Wartawan, PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Gaungkan Peduli Lingkungan

23 April 2024 - 19:52 WIB

Terjerat Kasus Korupsi, Mantan Bupati Malang RK Akhirnya Bebas Bersyarat

23 April 2024 - 16:37 WIB

Trending di HUKUM & KRIMINAL