SURABAYA – Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pengetatan akan diberlakukan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru.
“Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat,” kata Indah, dikonfirmasi, Kamis, 24 November 2021.
Perempuan yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan aplikasi live location whatsapp di masing-masing grup dinasnya.
“Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas,” katanya.