BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Dalam rangka menyemarakkan hari jadi Jawa Timur ke 74, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menghapus denda keterlambatan pembayaran Pajak dan biaya balik nama Kendaraan Bermotor tahun 2019.
Kebijakan yang berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No. 55 tahun 2019 tentang Pembebasan Pajak Daerah untuk Rakyat Jatim tahun 2019 itu akan dilaksanakan mulai tanggal 23 September hingga 14 Desember 2019.
Namun meski informasi tersebut sudah banyak beredar di media sosial, Samsat Kabupaten Bangkalan sampai saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) terkait kebijakan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Pelaksana Samsat Bangkalan Ari Purnomo. Menurutnya, pihaknya masih menunggu kepastian terkait hal itu. “Sejauh ini masih belum turun ke kami terkait surat keputusan pemutihan pajak motor,” kata dia, Kamis (19/09).
Namun meski demikian, Ari sapaan akrabnya berjanji akan menginformasikan kepada masyarakat Bangkalan kalau SK tentang pembebasan denda pajak tersebut sudah turun.
“Kami akan mensosialisasikan itu kalau SKnya sudah turun. Bisa melalui banner, media sosial dan media lainnya,” pungkasnya. (Moh Iksan)