Apabila pengelola nekat buka setelah ada kesepakatan untuk tutup sementara, Cak Eri tak segan akan mengambil langkah pencabutan izin. Menurut dia, ketika RHU itu nekat buka, secara tidak langsung dapat mengganggu stabilitas kota dan bisa memecah belah antar umat beragama di Surabaya.
“Kalau dia nekat buka, berarti melanggar perintah forkopimda untuk meredakan suasana dan itu sudah mengganggu stabilitas kota bahkan memecah antar umat. Insyaallah ketika diminta untuk tutup, mereka mematuhi itu. Kalau ketahuan buka selama belum tuntas, dicabut izinnya juga bisa,” pungkasnya. (Amal/Hasin)