Subandi mengatakan, Pemkab Sidoarjo bersama pihak swasta lainnya akan bahu-membahu menstabilkan harga minyak yang ada. Sekaligus pengawasan kepada pedagang agar menjual minyak goreng curah sesuai harga sebagaimana harga jual minyak goreng curah dari pedagang sebesar Rp.13 ribu perkilo.
“Kalau ternyata beliaunya (pedagang pasar) diatas itu, ya sudah lain kali tidak usah dikasi lagi, karena ada pengawasan dari pasar,” terangnya.
Subandi berharap komitmen pedagang untuk menjual harga minyak goreng curah sesuai harga yang telah ditetapkan. Pedagang diharapkannya dapat bekerjasama dan mendukung upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan minyak goreng kepada masyarakat.
“Dengan begitu upaya Pemkab Sidoarjo menyelesaikan persoalan minyak goreng tidak sia-sia,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)