SAMPANG, Lingkarjatim.com – Jaringan Kawal Jawa timur (Jaka Jatim) korda Sampang melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang tentang pencapaian program pemberdayaan masyarakat melalui alokasi dana desa sejak 2015 lalu.
“Ini sudah berjalan sejak 2015, artinya sudah saatnya dilakukan evaluasi, apakah kepala desa dan perangkatnya sudah bisa mandiri dan tidak bergantung lagi kepada pendamping desa,” kata Moh Sidik Ketua Jaka Jatim Korda Sampang.
Pasalnya selama ini proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Pendapatan Asli Desa (PADes), dan Rencana Kerja Perangkat Desa (RKPDes) diduga masih menjadi tugas pendamping desa dan kecamatan, sehingga pencapaian alokasi pemberdayaan perangkat belum seutuhnya berjalan maksimal.
“Maka wajar jika ada keraguan atas realisasi program pemberdayaan ini, harusnya desa yang menerima manfaat dana desa sudah mandiri, karena sudah lima tahun berjalan,” tambahnya.
Dikatakannya, dari hasil audiensi dengan pihak DPMD Kabupaten Sampang, ada klaim angka masyarakat dan perangkat desa sudah mandiri, bahkan dinas terkait menyuguhkan angka 90 persen desa sudah mandiri, namun demikian pihaknya tetap akan melakukan monitoring langsung kebawah untuk memastikan program pemberdayaan tersebut benar-benar berjalan maksimal.
“Tadi katanya sudah 90 persen desa sudah mandiri, nah ini kami dalam waktu dekat akan melakukan klarifikasi langsung kebawah, karena yang nampak kepermukaan publik hanya beberapa desa dan bisa dihitung dengan jari,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Pemerintah Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang sejak 2015 lalu sejumlah desa yang tersebar di 14 kecamatan mulai menunjukkan hasil positif, bahkan desa yang sudah bisa mengelola program masyarakat yang bersumber dari dana desa terus bertambah.
“Saat ini hanya sekitar 10 persen desa yang belum bisa mengelolanya, jadi peran pendamping masih diperlukan oleh desa, karena setiap tahun terus ada perubahan realisasi, terutama disisi administrasi,” katanya
“Itu dibuktikan dengan laporan pertanggungjawaban dana desa yang sudah sesuai dengan waktu dan ketentuan yang berlaku,” timpalnya
Ia juga mengatakan bahwa dalam prosentase pengalokasian dana desa belum sepenuhnya dipahami oleh para kepala desa, bahkan postur anggaran yang ada mayoritas dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur sekitar 85 persen, sedangkan 15 persen untuk pemberdayaan masyarakat.
“Kadang desa terfokus pada program infrastruktur, sehingga kondisi itu timpang dengan pemberdayaan masyarakat,” tambahnya.
(Abdul Wahed)
GRAFIK DANA DESA KABUPATEN SAMPANG:
- 2015 sebesar Rp 58 milliar.
- 2016 sebesar Rp 131 milliar.
- 2017 sebesar Rp 167 milliar.
- 2018 sebesar Rp 177 milliar.
- 2019 sebesar Rp 232 milliar.