Kendati demikian, bantuan alat mesin pertanian yang bersumber dari DBHCHT tersebut juga boleh di sewakan atas dasar hasil kesepakatan dengan anggota di kelompok.
“Dari hal itu kelompok juga harus punya kas untuk perbaikan ketika ada kerusakan, dan juga penggtian oli pada mesin harus diperhatikan, agar tidak cepat rusak,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)