Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.
“Terkait izin pada warga antara IMB dan PBG. IMB pihak pembangun harus izin pada warga terkena radiasi semisal pembengunan tersebut seperti pembangunan tower. Kalau PBG izin untuk warga tidak diperlukan, akan tetapi harus ada upaya konfirmasi sebagai mana adat yang berlaku di Sampang,” imbuhnya.
Ditanya, soal sosialisasi secara langsung kepada masyarakat?, Sudarmaji mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa mengadakan sosialisasi, sebab anggaran dinasnya teebatas.
“Sementara ini sosialisasi melalui wabsait, selain itu, kami sering kali memanfaatkan undangan dari dinas lain ke kecamatan, disitu kami juga mensosialisaikan,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)