Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 1 Jun 2022 12:00 WIB ·

Pemkab Sampang Belum Sosialisasikan Perubahan PP IMB


Pemkab Sampang Belum Sosialisasikan Perubahan PP IMB Perbesar

Sementara PBG bersifat sebagai aturan perizinan yang mengatur bagaimana bangunan harus didirikan. Aturan tersebut harus memenuhi standar teknis yang sudah ditetapkan. Standar teknis yang dimaksud berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung, dan pemanfaatan bangunan gedung.

“Terkait izin pada warga antara IMB dan PBG. IMB pihak pembangun harus izin pada warga terkena radiasi semisal pembengunan tersebut seperti pembangunan tower. Kalau PBG izin untuk warga tidak diperlukan, akan tetapi harus ada upaya konfirmasi sebagai mana adat yang berlaku di Sampang,” imbuhnya.

Ditanya, soal sosialisasi secara langsung kepada masyarakat?, Sudarmaji mengaku bahwa pihaknya masih belum bisa mengadakan sosialisasi, sebab anggaran dinasnya teebatas.

“Sementara ini sosialisasi melalui wabsait, selain itu, kami sering kali memanfaatkan undangan dari dinas lain ke kecamatan, disitu kami juga mensosialisaikan,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA