SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP – Naker) setempat belum sosialisakan peralihan atau perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dikarenakan anggarannya terbatas.
Saat dikonfirmasi, Kabid Pelayanan Perizinan DPMPTSP – Naker Sampang Sudarmaji mengatakan, pemerintah pusat sudah merubah status Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), istilah itu digunakan untuk dapat membangun bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan.
Menurutnya, perubahan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Dalam aturan yang sudah diterbitkan itu disebutkan, pemerintah menghapus status izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantinya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG),” tuturnya, Rabu (1/6/2022).
Dijelaskan, perbedaan IMB dan PBG. IMB merupakan izin yang harus diperoleh pemilik sebelum atau saat mendirikan bangunan, dan teknis bangunan harus dilampirkan saat mengajukan permohonan izin.